PR CIREBON - Pada Senin 14 Desember 2020, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah memulangkan tiga tersangka dalam pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat.
Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara, adalah Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu dini hari
Dan kini pihak penyidik Polda Metro Jaya telah memulangkan tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyerahkan diri tersebut.
"Tiga orang yang kemarin menyerahkan diri sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ketiga orang itu sudah dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Dijelaskan Yusri sebelumnya, bahwa ketiga orang tersebut djerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
"Karena ancamannya satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu 14 November di Petamburan, Jakarta Pusat.
Enam tersangka tersebut, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.
Rizieq Shihab telah terlebih dulu menyerahkan diri pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik Kepolisian kemudian menahan Rizieq dengan pertimbangan antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama Habib Rizieq Shihab menjalanin pemeriksaan menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Partisipasi Masyarakat Meningkat di Pilkada 2020, Mahfud MD Sebut Tak Ada Klaster Penularan Covid-19
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sedangkan Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.***