PR CIREBON – Tiga tersangka lain dari kasus kerumunan di Petamburan lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Sementara dua tersangka lainnya diimbau pihak kepolisian untuk menyerahkan diri.
"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan pada Minggu, 13 Desember 2020.
Yusri mengatakan bahwa kedua tersangka lain yang belum menyerahkan diri antara lain Maman Suryadi, Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan acara yang juga selaku Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis.
Baca Juga: Panitia Penyelenggara Kerumunan di Petamburan dapat Terkena Pasal Berlapis, Begini Rinciannya
Menurut Yusri, kepolisian tidak memberikan tenggat waktu terhadap kedua tersangka. Apabila keduanya tidak segera menyerahkan diri, polisi akan menangkap mereka.
"Secepatnya. Kami akan tangkap," tegasnya, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan tiga dari lima tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat menyerahkan diri. Mereka datang pada Minggu dini hari.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Kerumunan HRS Bukan Bentuk Pidana, Melainkan Sebatas Pelanggaran
"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.