Panitia Penyelenggara Kerumunan di Petamburan dapat Terkena Pasal Berlapis, Begini Rinciannya

- 13 Desember 2020, 17:08 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari,Panitia Penyelenggara Kerumunan di Petamburan dapat Terkena Pasal Berlapis.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari,Panitia Penyelenggara Kerumunan di Petamburan dapat Terkena Pasal Berlapis.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir

PR CIREBON – Panitia penyelenggara acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, terancam pasal berlapis terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News, pasal lain yang disangkakan juga terkait dengan penghasutan hingga perbuatan melawan petugas.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Kerumunan HRS Bukan Bentuk Pidana, Melainkan Sebatas Pelanggaran

Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB.

Yusri belum dapat memastikan apakah tiga tersangka itu akan dilakukan penahanan.

"Kan Pasal 93 cuma ancamannya satu tahun, gak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya (penyidikan) sepertinya apa," kata Yusri.

Baca Juga: Bio Farma Belum Laksanakan Sistem Layanan pre-order Vaksinasi Mandiri, Kenapa?

Selain tiga tersangka yang menyerahkan diri, masih ada dua tersangka lain, yakni Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq yang belum menyerahkan diri ke polisi.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah