Refly Harun Sebut Kerumunan HRS Bukan Bentuk Pidana, Melainkan Sebatas Pelanggaran

- 13 Desember 2020, 16:39 WIB
Refly Harun Sebut Kerumunan HRS Bukan Bentuk Pidana, Melainkan Sebatas Pelanggaran.*
Refly Harun Sebut Kerumunan HRS Bukan Bentuk Pidana, Melainkan Sebatas Pelanggaran.* //Youtube/Refly Harun Official


PR CIREBON - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai bahwa pasal 160 KUHP yang mengatakan tentang Penghasutan yang disangkakan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinilai mengada-ada.

Pasalnya apa yang telah dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab sama sekali tidak ada unsur untuk penghasutan, apalagi untuk membuat Bangsa dan Negara Indonesia ini menjadi porak-poranda.

"Jadi Pasal 160 yang ancamannya 6 tahun itu juga rasanya dari perspektif saya juga mengada-ada. Jadi proses yang terjadi pada Habib Rizieq ini seolah-oleh dipaksakan agar yang bersangkutan ditangkap, ditahan," ujar Refly dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dalam sebuah video yang diunggah pada kanal Youtube pribadinya, Minggu 13 Desember.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Keuskupan Agung Jakarta Meminta Umat Katolik Tidak Mudik pada Hari Natal

Karena pasal tersebut sesungguhnya mensyaratkan pada adanya kaidah sebab akibat.

Yang di mana seharusnya Habib Rizieq baru bisa dikenakan pasal 160 KUHP itu jika sebuah kerumunan Habib Rizieq yang ditimbulkan dapat berujung pada pidana.

Namun menurut Refly Harun bahwa kerumunan yang disebabkan oleh Habib Rizieq Shihab itu bukanlah sebuah bentuk pidana, melainkan hanya sebatas pelanggaran saja.

Baca Juga: Belum move-on dari Drama ‘Start-Up’? Ini Daftar Drama yang Pernah di dibintangi Kim Seon Ho

Tidak hanya itu saja, bahkan sebenarnya Pasal 160 KUHP yang sudah ditentang juga oleh Abdul Ficar Hadjar yaitu seorang pakar hukum Universitas Trisakti, ahli hukum pidana.

Abdul Ficar pun mengatakan memang harus ada sebuah unsur sebab akibatnya baru bisa dikenakan sebuah pasal 160 KUHP.

"Harusnya ya berlaku kualitasnya ada sebab ada akibatnya. Karena pasal itu berisi soal penghasutan dan orang yang terhasut kemudian melakukan tindak pidana," ujar Refly Harun

Refly mengatakan kalau yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab sama sekali tidak ada tindak pidananya.

Baca Juga: Kader Partainya Menang Besar di Sulawesi Utara, Begini Pesan Megawati

"Kalau ini rasanya kan tindak pidananya tidak ada, yang ada adalah sekali lagi pelanggaran administratif, pelanggaran protokol kesehatan yang menurut Prof. Mahfud Md Menko Polhukam tidak bisa dipidana," jelas Refly.

Kemudian menurut Refly Harun pun dalam sebuah proses penangkapan yang dilakukan  terhadap Rizieq itu juga cenderung mempermalukan.

Pasalnya saat digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada dini hari, Rizieq mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol.

Baca Juga: Anis Matta: Rekonsiliasi Cara Atasi Ancaman Disintegrasi Sosial di Indonesia

Bahkan proses penahanannya pun dinilai dengan kesan mempermalukan Habib Rizieq Shihab, dengan menggiringnya menggunakan rompi penahanan serta tangan diborgol sama seperti penjahat pada umumnya.

"Dan proses penahanannya itu ya sedikit mempermalukan juga karena pasti menggunakan rompi tahanan dan diborgol. Jadi hanya orang-orang yang jahat kalau orang kampung melihatnya yang ditahan diborgol. Tetapi ya terjadi, it's happened terhadap seorang ulama. Ya terlepas kita tidak suka misalnya dengan Habib Rizieq yang penampilannya meledak-ledak, tetapi dia adalah seorang ulama yang tetap banyak pengikutnya," ujar Refly.

Tidak hanya itu saja, bahkan Pakar hukum kelahiran Palembang itu mencium sebuah aroma-aroma politis dalam penangkapan Rizieq.

Baca Juga: Jangan Saling Klaim Kemenangan Pilkada 2020, KPU Tegas: Hasil Resmi Tuntas 17 Desember 2020

"Tidak bisa dimungkiri ya, proses hukum terhadap Habib Rizieq ini penuh dengan nuansa politiknya, penuh dengan nuansa nonhukum yang harusnya tidak boleh dalam melakukan proses menegakkan hukum," ucapnya.

Jika yang dilakukan pimpinan FPI menimbulkan pelanggaran karena terjadi kerumunan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta, menurut Refly pelanggaran yang terjadi bisa direkonsiliasikan.***

 




Editor: Egi Septiadi

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x