PR CIREBON – Tujuh tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Terhitung dari tanggal 8 Februari hingga 27 Februari 2021, tersangka dan barang bukti pelanggar protokol kesehatan di Petamburan telah diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II.
Tujuh tersangka pelanggar protokol kesehatan di Petamburan tersebut adalah Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, Idrus dan Hanif Alatas.
"Terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 8 Februari - 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta pada Senin, 8 Februari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Tersangka dr Andi Tatat tidak ditahan atas pertimbangan kapasitasnya sebagai dokter yang diperlukan dalam menanggulangi Covid-19.
"Atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka yang bersangkutan tidak ditahan," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluan, ini Bukan Sepele
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, lengkap atau P-21.