Bodebek-Bandung Raya Terapkan WFH Selama PSBB Jawa-Bali, Ridwan Kamil: Kenaikannya Agak Tinggi

- 7 Januari 2021, 21:09 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil jelaskan alasan Bodetabek-Bandung Raya terapkan WFH selama PSBB Jawa-Bali.*
Gubernur Jabar Ridwan Kamil jelaskan alasan Bodetabek-Bandung Raya terapkan WFH selama PSBB Jawa-Bali.* /Humas Jabar/Rizal

PR CIREBON - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, PSBB yang akan diterapkan pemerintah meliputi seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

PSBB Jawa-Bali akan mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Banyak Dikunjungi Warga, Pemkot Bandung Lakukan Rapid Test Antigen Secara Acak di Lima Mall

Salah satu dari delapan aturan PSBB Jawa-Bali yakni penerapan aturan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.

Kebijakan ini rupanya juga berlaku di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

Sebab, wilayah tersebut masuk dalam daftar yang akan menerapkan PSBB Jawa-Bali.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk PSBB Jawa- Bali, Oded M Danial: Akan Difinalisasi di Ratas Banyak yang Berubah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan alasan penerapan kebijakan WFH di wilayah Bodebek dan Bandung Raya.

Hal ini dijelaskannya kepada wartawan di Gudang Logistik Material Penanganan Covid-19 Kopo BizPark pada Rabu 6 Januari 2021.

“Pak Presiden menyampaikan, untuk pandemi agar para kepala daerah segera memfokuskan persiapan perencanaan WFH untuk daerah-daerah yang memang kenaikannya agak tinggi termasuk Jawa Barat," terangnya yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Jabarprov.go.id.

Baca Juga: Simak 4 Fakta Pencopotan Wakil Dekan FPIK Unpad yang Ternyata Mantan HTI

"Jadi Jawa Barat yang akan melakukan WFH  itu ada di Bodebek dan Bandung Raya,” sambungnya.

Terkait dengan pelaksanaan WFH di wilayah Jawa Barat yang memiliki kasus kenaikan Covid-19, Ridwan Kamil akan mengumumkan sebelum tanggal 11 Januari.

“Nanti teknisnya akan disampaikan besok (hari ini 7 Januari 2021) dimulai dari tanggal 11 Januari,” pungkas Ridwan Kamil. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah