PR CIREBON - Melengkapi penjelasan kebijakan terbaru terkait upaya pengendalian Covid-19, yakni pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Pemerintah menegaskan kembali bahwa pemberlakuan pembatasan tersebut tidak dilakukan di semua wilayah Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali.
Namun, kebijakan tersebut hanya dilaksanakan secara terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Tuntun PBB Atasi Penyebab Konflik, Presiden Tunisia Serukan Bangun Pedamaian Dunia di Masa Pandemi
“Pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja, yaitu yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan (kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS), dan menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut," tuturnya, dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari laman Kementerian Perekonomian RI.
Pemberlakuan yang hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa Pemerintah melihat ada beberapa daerah yang mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, terutama di Ibukota Provinsi dan daerah (Kota/Kabupaten) di sekitarnya.
Daerah-daerah seperti ini mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi, namun disisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Klarifikasi atas Kasus Video Syur, Gisel: Berharap Hal ini Tak Berdampak Pada Psikologi Anak Saya
Sehingga Pemerintah memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian Covid-19, dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut.