PR CIREBON - Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku dan pembuat surat keterangan palsu hasil swab test (tes usap).
Dari penangkapan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku.
Pelaku tersebut adalah MHA berusia 21 tahun ditangkap di Bandung, EAD berusia 22 tahun ditangkap di Bali, dan MAIS berusia 21 tahun ditangkap di Jakarta.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Berikut 7 Wilayah Prioritas Pemberlakukan Pembatasan Sesuai Instruksi Mendagri
MAIS merupakan orang pertama yang melakukan perubahan atau pemalsuan surat keterangan swab atau PCR Bemame.
“Pada tanggal 30 Desember 2020, anggota kita telah mendapat unggahan yang kemudian viral dilakukan oleh akun Instagram @hanzdays," ujar Yusri Kamis 7 Januari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.
"Dimana pada unggahan tersebut melakukan promosi pembuatan keterangan hasil pemeriksaan swab atau PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan kata-kata promosi," sambungnya.
Baca Juga: Tegaskan PSBB Jawa-Bali Tak Dilakukan di Semua Wilayah, Airlangga: Hanya di Beberapa Kota Saja
Yusri pun mejelaskan modus yang dilakukan pelaku menjamin pelanggannya mendapatkan hasil swab tanpa harus melakukan swab.