Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Test, Terancam Pasal Berlapis

- 7 Januari 2021, 19:05 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ

"“Yang mau PCR cuma butuh KTP nggak usah swab beneran, 1 jam jadi, bisa dipakai di seluruh Indonesia nggak cuma Bali, dan tanggalnya bisa pilih h-1 atau h-2, 100 persen lolos testimoni 30+,” ungkap Yusri menirukan pengakuan para tersangka.

“Kemudian akun Instagram @hanzdays juga mengunggah pengiriman. Hasil pemeriksaan swab atau PCR yang menampilkan tiga buah file dimana seluruhnya menggunakan logo dari Bumame Farmasi, dimana logo tersebut adalah logo perusahaan yang telah daftarkan sebagai merek dari perusahaan PT Budiman Maju Megah Farmasi,” ujar Yusri menambahkan.

Baca Juga: Dukung PSBB Jawa-Bali, dr. Tirta: Akhirnya Bener-Bener Kembali Seperti Maret 2020

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah