PSBB Jawa-Bali, Berikut 7 Wilayah Prioritas Pemberlakukan Pembatasan Sesuai Instruksi Mendagri

- 7 Januari 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi PSBB Jawa Bali
Ilustrasi PSBB Jawa Bali /Pixabay

PR CIREBON - Melengkapi penjelasan kebijakan terbaru perihal pemberlakukan pembatasan di wilayah Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali sebagai upaya pengendalian Covid-19, Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi kepada beberapa Kepala Daerah.

Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten itu pun, telah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Jawab Soal Pengecekan Temperatur Thermal Gun yang Benar hingga Perbaikan Kemenkes

Karena itu, diinstruksikan kepada beberapa Kepala Daerah agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi dapat menimbulkan penularan virus Covid-19.

Dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari laman Kementerian Perekonomian, dalam Instruksi Mendagri ini juga menetapkan secara terbatas beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan.

Adapun beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas tersebut antara lain:

Baca Juga: Kerusuhan di Capitol, 3 Meninggal dan 1 Dokter Hewan Tewas Tertembak

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenko Perekonomian RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x