Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Menekan Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Nataru

- 4 Januari 2021, 19:15 WIB
Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Menekan Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Nataru, Foto Ilustrasi PSBB DKI Jakarta.*
Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Menekan Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Nataru, Foto Ilustrasi PSBB DKI Jakarta.* /ANTARA

PR CIREBON - Memasuki awal tahun 2021 dan berakhirnya Libur Natal dan tahun baru (nataru) 2021 menjadi perhatian bagi Pemprov DKI Jakarta.

Lantaran pasca nataru, diketahui kasus Covid-19 di DKI Jakarta kian meningkat dan menambah daftar orang terkonfirmasi Covid-19.

Sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 pasca nataru, Pemrpov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di awal tahun 2021.

Baca Juga: Gisel Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya, Yusri Yunus: Kita Jadwalkan Untuk Hadir Hari Jumat

Adapun perpanjangan PSBB Transisi ini berlaku mulai hari ini 4 Januari dan produktif hingga 17 Januari 2021.

"Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini berfokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021," jelas Humas Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram @dkijakarta pada 3 Jaunaru 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

 

Kebijakan perpanjangan PSBB Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.

Baca Juga: Putrinya Kini Beranjak Remaja, Zaskia Adya Mecca Curhat: Ibumu pun Hadapi Situasi yang Tidak Mudah

Slogan dalam PSBB Transisi kali ini yaitu "menuju masyarakat sehat, aman dan produktif" dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan denga sabun) serta PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).

Humas Pemprov DKI Jakarta telah mencatat kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per 2 Januari 2021.

"Kami mencatat persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari 2 pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember," ungkapnya.

Baca Juga: Dijadwalkan Bebas Jumat Mendatang, Abu Bakar Ba'asyir akan Tetap Diawasi

Selain itu, Humas Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum usai dan tetap untuk menerapkan prokotol kesehatan.

"Teman-teman, pandemi belum usai. Jangan terlena dan lengah! Protokol kesehatan masih harus dipatuhi. Mari saling menasehati, saling mengingatkan, lindungi sesama," ujarnya.

Apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan, Humas Pemprov DKI Jakarta mengimbau untuk melaporkan segera melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Baca Juga: 2021 Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Tunai, Berikut Tiga Program Bansos dan Cara Pembagiannya

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI." tegasnya.

Sementara itu, untuk posko tanggap Covid-19 di wilayah Jakarta bisa langsung menghubungi 112 atau ke nomor 081112112112 atau 081388376955.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x