Berlakukan Kebijakan PSBB Jawa-Bali, Berikut 8 Area yang Akan Diterapkan Aturan Pembatasa

- 7 Januari 2021, 13:06 WIB
8 Area yang Akan Diterapkan Aturan Pembatasan pada saat penerapan PSBB Jawa-Bali.*
8 Area yang Akan Diterapkan Aturan Pembatasan pada saat penerapan PSBB Jawa-Bali.* /pixabay.com/AhmadArdity

PR CIREBON - Mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat (PSBB).

Kebijakan PSBB ini diperuntukan khusus di wilayah Jawa dan Bali sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan perihal kebijakan PSBB Jawa-Bali di rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Menkes Diminta Warganet Tak Menghilang, Budi: Ya Aku kan Duduk Disini

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelasnya yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Adapun kriteria kabupaten dan kota yang akan diterapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini sebagai berikut:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata dari tingkat kematian nasional atau lebih 3 persen.

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata dari tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.

3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen.

4. Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi melebihi batas 70 persen.

Baca Juga: Setuju Kebijakan PSBB Jawa Bali, dr. Tirta: Diharap Semua Kepala Daerah Patuh

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” jelas Airlangga.

Sedangkan 8 area yang meliputi kebijakan penerapan pembatasan menurut Airlangga yaitu:

1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dan melaksanakn protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Baca Juga: Kabar Gembira, Simak Persyaratan Penyaluran BLT Rp2,4 Juta Januari 2021 melalui eform.bri.co.id

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan Jam operasinal di pusat perbelanjaan,  maksimal buka sampai pukul 19.00, serta orang yang makan dan minum di tempat dibatasi maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Presiden Jokowi: Betul-betul Agar Dicek dan Dikontrol

6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan maksimal keterisian sebesar 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Baca Juga: Ceritakan Proses Klarifikasi Mimpinya, Haikal Hassan: Nggak Ada yang Ribut Ketika Saya Mimpi

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” ungkap Airlangga.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan serius dalam menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat ini guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Adapun pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) tetap berjalan dan operasi yustisi terus ditingkatkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian dan unsur TNI.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x