Hilangkan Panic Buying di Tengah Wabah Covid-19, Ridwan Kamil Minta Kapolda Jabar Tindak Tegas Penimbun Masker

6 Maret 2020, 10:41 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil saat memberikan statement tentang pembentukan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid 19 Jabar (Pikobar) di Gedung Pakuan di Cicendo, Kota Bandung pada Rabu 4 Maret 2020.* /MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Usai Presiden Jokowi mengonfirmasi dua kasus Covid-19 di Indonesia, memunculkan fenomena panic buying yang melanda masyarakat Indonesia. Inilah yang juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Untuk memberikan pengarahan, Ridwan Kamil menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan COVID-19 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jabar. Adapun Rakor itu diadakan di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Rabu malam, 04 Maret 2020.

Baca Juga: Imbas Virus Corona agar Tak Serang Ranah Sepakbola, PT LIB Imbau Seluruh Klub Liga 1 Periksa Para Suporter Sebelum Masuk ke Stadion

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui situs Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penindakan penimbun masker akan dilakukan Polda Jabar sesuai arahan Presiden Jokowi.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut bersinergi dengan Polda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi untuk dapat menghilangkan panic buying dalam masyarakat Jabar.

Ridwan Kamil atau biasa disebut Kang Emil menyampaikan telah menerima laporan dari berbagai daerah di Jawa Barat.

Baca Juga: Viral, Video Bentrok Driver Ojek Online vs Debt Collector usai Adanya Aksi Pengeroyokkan di Yogyakarta

Banyak laporan mengatakan, kehabisan masker yang akan mengkhawatirkan orang sakit yang lebih membutuhkan masker. Inilah yang berusaha diedukasi Kang Emil untuk masyarakat Jabar.

"Karena laporan dari daerah, banyak kehabisan (masker), sehingga dikhawatirkan justru ketika saat orang sakit atau petugas kesehatan membutuhkan, tidak ada stoknya. Sudah saya sampaikan dan kita edukasi bahwa masker hanya untuk orang yang sakit,” ujar Ridwan Kamil.

Dalam upayanya, Kang Emil sudah meminta Wakapolda Jabar untuk menindak para pelaku penimbun masker.

Baca Juga: Jumlah Pendaftar PPS Kian Banyak, Tahapan Pilkada Depok Tetap Berjalan di Tengah Marak Wabah Virus Corona

Selain itu, Kang Emil mengharapkan tindakan tegas itu akan memastikan isu penimbunan tidak terjadi di Jabar.

“Nah, tadi Pak Wakapolda (mewakili Kapolda di rakor) sudah siap melaksanakan (penindakan penimbun masker). Polisi akan melaksanakan tindakan untuk memastikan isu penimbunan-penimbunan itu tidak terjadi di Jawa Barat,” lanjut Kang Emil.

Ditegaskan pula oleh Kang Emil, saat ini seluruh pihak terkait di Jabar harus saling menguatkan arahan dari pemerintah pusat. Ini ditujukan agar sumber informasi terkait COVID-19 datang dari lembaga yang kredibel.

Baca Juga: Meski Virus Corona Mewabah, Menteri Jepang Sebut Olimpiade Tokyo 2020 akan Berlangsung Sesuai Jadwal

Adapun nomor hotline crisis center COVID-19 Dinas Kesehatan Jabar atau kini dinamakan Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (PIKOBAR) yang dibuka sejak Selasa sampai Rabu pukul 15:00 WIB sudah melayani 63 sambungan telepon. Sedangkan, nomor Emergency Kesehatan 119 sudah melayani 225 sambungan telepon.

"Pak Sekda (Sekretaris Daerah) diminta untuk melakukan update harian sebagai ketua harian dari Pikobar itu,” kata Kang Emil.

Baca Juga: Banyak Dicari Sejak Virus Corona Masuk Indonesia, Satgas Pangan Cek Ketersediaan 'Empon-empon' di Pasar Surabaya

Sementara itu, Provinsi Jabar sudah menetapkan status Siaga Satu COVID-19 sejak tiga hari yang lalu. Ini didasarkan pada banyaknya laporan yang masuk dari kabupaten dan kota terkait virus Corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu.

“Lokus (Lokasi Kasus)-nya banyak di Jakarta tapi warganya ada di Jawa Barat. Setiap hari ada laporan yang harus kami konfirmasi, Cirebon melaporkan, Cianjur kemarin melaporkan, Sukabumi juga melaporkan, Kota Bandung melaporkan. Inikan harus dikelola oleh sebuah sistem,” jelas Kang Emil.

Baca Juga: Waspada Gatal pada Kulit Akibat Banjir, Simak Lima Bahan Alami untuk Mengatasinya

“Jadi, artinya kenapa posisi siaga itu karena jumlah laporan-laporan dari daerah itu makin banyak,” tambahnya.

Selain itu, Kang Emil juga mengonfirmasi bahwa ada dua status orang terkait COVID-19, yakni orang dalam pemantauan dan orang dalam pengawasan.

Atas sebab ini pula, ia meminta rekan media untuk menyebarkan istilah dalam pemberitaan, yakni orang dalam pemantauan dan orang dalam pengawasan.

Baca Juga: Mudahkan Alur Pengaduan Masyarakat, Pemkab Bekasi Luncurkan Lima Layanan Berbasis Teknologi Informasi

“Kalau pemantauan itu tidak dirawat di rumah sakit, hanya mengecek karena dia historisnya traveling ke mana atau pernah berhubungan (kontak dengan pasien positif COVID-19).

"Dan kalau pengawasan itu yang disebut suspect dan jumlahnya kalau yang dipantau itu sudah puluhan,” tegas Kang Emil.

Pun demikian, Kang Emil tetap meminta masyarakat untuk tenang dalam menghadapi situasi Siaga 1 COVID-19, tidak termakan isu hoaks, dan tidak melakukan pembelian sembako secara berlebihan.

Baca Juga: Peredarannya Mulai Langka dan Mahal, Wali Kota Cirebon Intruksikan UMKM Buat Masker 

Lebih lanjut, Kang Emil mengimbau masyarakat untuk menyaring dan mengecek informasi terkait COVID-19. Salah satunya adalah merujuk kepada berita-berita dari media terpercaya.

“Saya titip ke media di kondisi seperti ini, sampaikan selain faktualnya juga ada kalimat-kalimat yang menenangkan, saya kira sekarang kita butuh itu," kata Kang Emil.

Kang Emil pun menyesalkan tentang panic buying yang melanda masyarakat Indonesia. Padahal itu tiada lain dikarenakan beredarnya berita hoaks yang termakan mentah begitu saja.

Baca Juga: Peredarannya Mulai Langka dan Mahal, Wali Kota Cirebon Intruksikan UMKM Buat Masker 

“Contohnya yang 'panic buying sembako', kan supply-demand-nya juga aman dan yang melakukan (panic buying) adalah (masyarakat) menengah atas. Karena apa? Karena pengetahuan dan berita hoaks itu,” tutup Kang Emil.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler