Putusan Pengadilan Uni Eropa Mengancam Wanita Muslim Harus Lepas Jilbab Saat Bekerja

- 15 Juli 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Uni Eropa memutuskan bagi perusahaan bisa melarang pekerja wanita muslim untuk melepas jilbab saat bekerja.
Ilustrasi. Pengadilan Uni Eropa memutuskan bagi perusahaan bisa melarang pekerja wanita muslim untuk melepas jilbab saat bekerja. /Pixabay.com/hosny_salah

Baca Juga: Simak! Berikut adalah 6 Zodiak yang Lebih Mementingkan Orang Lain daripada Diri Sendiri

Larangan jilbab bagi perempuan di tempat kerja telah menjadi isu hangat yang diperebutkan di Jerman selama bertahun-tahun, sebagian besar berkaitan dengan calon guru di sekolah negeri dan hakim peserta pelatihan.

Hal tersebut selama ini belum menjadi tema utama dalam kampanye pemilihan legislatif tahun ini.

Di tempat lain di Eropa, pengadilan juga harus melihat di mana dan bagaimana jilbab terkadang dilarang di tempat kerja.

Baca Juga: Hadiri Peresmian Gerai Vaksin Keliling, dr. Tirta: Bisa Menjangkau Lebih Banyak Warga di Jakarta

Pengadilan tinggi Prancis pada tahun 2014 menguatkan pemecatan seorang pekerja penitipan anak Muslim karena mengenakan jilbab di sebuah crèche pribadi yang menuntut netralitas yang ketat dari karyawan.

Prancis, rumah bagi minoritas Muslim terbesar di Eropa, melarang pemakaian jilbab di sekolah negeri pada 2004.

Namun, Mahkamah Konstitusi Austria telah memutuskan bahwa undang-undang di sana yang melarang anak perempuan berusia hingga 10 tahun mengenakan jilbab di sekolah adalah diskriminatif.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah