PR CIREBON - Belum lama ini, beredar kabar bahwa wanita Muslim di Uni Eropa harus menghadapi ancaman lepas jilbab saat bekerja.
Hal itu berdasarkan keputusan pengadilan tinggi Uni Eropa pada hari Kamis, 15 Juli 2021, dalam putusan pada dua kasus yang dibawa oleh wanita di Jerman yang diskors dari pekerjaan mereka karena mengenakan jilbab.
Namun, perusahaan di mana tempat para wanita Uni Eropa bekerja hanya dapat melarang karyawati Muslim mengenakan jilbab dalam kondisi tertentu saja.
Masalah jilbab, khususnya jilbab tradisional yang dikenakan di kepala dan bahu, telah menyebabkan kontroversi di seluruh Eropa selama bertahun-tahun dan menggarisbawahi perbedaan tajam dalam mengintegrasikan Muslim.
Dalam kasus yang dibawa ke pengadilan, baik wanita Muslim yang merupakan pengasuh berkebutuhan khusus di pusat penitipan anak di Hamburg yang dikelola oleh asosiasi amal.
Dan, satu wanita lagi seorang kasir di rantai toko obat Mueller, tidak mengenakan jilbab ketika mereka mulai bekerja, tetapi memutuskan untuk melakukannya bertahun-tahun kemudian setelah kembali dari cuti orang tua.
Baca Juga: Inilah Catatan Penting Ridwan Kamil, Tentang Komunikasi Publik Terkait Covid-19 di Indonesia
Mereka diberitahu bahwa ini tidak diperbolehkan, dan pada titik yang berbeda diskors, disuruh bekerja tanpa itu atau ditempatkan pada pekerjaan yang berbeda, yang ditunjukan dokumen pengadilan setempat.