Dianggap Sebarkan Teror, Pengadilan Turki Putuskan Seorang Jurnalis Dihukum 27 Tahun Penjara

- 25 Desember 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi palu pengadilan.*
Ilustrasi palu pengadilan.* /pexels/Sorashimazaki

Harian tertua di negara itu  yang berarti "Republik" dalam bahasa Turki didirikan pada tahun 1924 dan tetap menjadi salah satu dari sedikit outlet media yang tidak dikendalikan oleh taipan sekutu pemerintah.

Can Dundar pertama kali dipenjara pada 2015 atas tuduhan surat kabar itu bahwa dinas intelijen MIT Turki menyalurkan senjata ke pemberontak Suriah di truk yang dikemas dengan kotak yang ditandai sebagai membawa persediaan medis.

Turki secara vokal menentang rezim Assad tetapi ceritanya tampaknya mengungkap operasi militer rahasia.

Baca Juga: WHO Akan Selidiki Asal-usul Covid-19 ke Wuhan 2021, Tegaskan Bukan untuk Mencari Pihak yang Bersalah

Dia dijatuhi hukuman hampir enam tahun pada Mei 2016 karena memperoleh dan mengungkapkan dokumen rahasia terkait dengan keamanan negara tetapi dibebaskan sambil menunggu banding.

Pria 59 tahun itu ditembak oleh seorang penyerang di luar gedung pengadilan utama Istanbul selama sidang itu.

Can Dundar melarikan diri ke Jerman pada tahun yang sama dan pria bersenjata itu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Joe Biden, Gedung Putih Meminta Staffnya Mengabaikan Perintah Memberikan Ruang

Mahkamah Agung Banding membatalkan hukuman Dundar pada tahun 2018. Pengadilan Istanbul kemudian memulai persidangan ulangnya.

"Alih-alih mendukung kejahatannya, rekan-rekan kami harus mengekstradisi dia ke Turki," tulis asisten pers Erdogan Altun di Twitter.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: France24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah