Dianggap Sebarkan Teror, Pengadilan Turki Putuskan Seorang Jurnalis Dihukum 27 Tahun Penjara

- 25 Desember 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi palu pengadilan.*
Ilustrasi palu pengadilan.* /pexels/Sorashimazaki

"Ini adalah keputusan politik, balas dendam yang tidak ada hubungannya dengan hukum," terang Can Dundar pada AFP melalui telepon dari Jerman yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari France24.

Erdogan Sebelumnya sudah memperingatkan Can Dundar bahwa Can Dundar akan membayarnya.

Baca Juga: Covid-19 Jenis Baru Sudah Sampai ke Malaysia, Hasil Identifikasi Tunjukkan Serupa dengan di Inggirs

Sekarang, Erdogan mencoba membuat Can Dundar membayar atas Kesalahan buang diperbuatnya.

Penghinaan terhadap jurnalis sungguhan.

Kelompok hak asasi manusia secara rutin menuduh Turki merusak kebebasan pers dengan menangkap jurnalis dan menutup saluran media yang kritis.

Komite Perlindungan Jurnalis yang berbasis di AS mendaftarkan Turki sebagai salah satu sipir penjara teratas setelah China dalam laporan global tahunannya pekan lalu.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan, Pakar di Singapura Sebut Vaksinasi Jadi Jalan untuk Lindungi Warga

Ditemukan 37 jurnalis dipenjara tahun ini kurang dari setengah jumlah yang ditangkap pada tahun 2016 sekitar waktu upaya kudeta.

“Bagaimana pendapat kita tentang sistem peradilan yang menghukum jurnalis dengan hukuman berat karena melakukan pekerjaannya?” tanya ketua Federasi Jurnalis Eropa, Ricardo Gutierrez.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: France24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah