Dianggap Sebarkan Teror, Pengadilan Turki Putuskan Seorang Jurnalis Dihukum 27 Tahun Penjara

- 25 Desember 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi palu pengadilan.*
Ilustrasi palu pengadilan.* /pexels/Sorashimazaki

Pauline Ades Mevel dari Reporters Without Borders (RSF) mengatakan kasus Can Dundar menggambarkan sampai tingkat tertinggi pelecehan yudisial yang dihadapi oleh jurnalis di Turki.

Baca Juga: 4 Remaja Tewas Tertabrak Pengemudi Ugal-ugalan, Ratusan Orang Beri Penghormatan

"Ini adalah keputusan yang tidak masuk akal dan tercela yang menegaskan bahwa rezim Presiden Erdogan tidak tahu bagaimana menghentikan serbuan otoriter yang berkepanjangan," ujarnya.

Tapi, pembantu media Erdogan Fahrettin Altun tweeted bahwa menyebut Can Dundar 

"Seorang jurnalis dan hukumannya, pukulan untuk kebebasan berbicara adalah penghinaan bagi jurnalis nyata di mana-mana," ucapnya.

Baca Juga: Penelitian Varian Corona di Inggris Belum Usai, Varian lain Corona kini Ditemukan di Afrika Selatan

Pengacara Can Dundar memboikot sidang hari Rabu karena mereka tidak yakin akan mendapatkan persidangan yang adil.

"Ini adalah persidangan pertunjukan," kata pengacaranya Tora Pekin kepada AFP.

Artikel-artikel keras harian Cumhuriyet sering membuat jengkel pemerintah Erdogan dan wartawan surat kabar itu secara rutin berakhir di pengadilan.

Baca Juga: Dubai Mulai Vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Pfzier-BioNTech, Sebut Kemanjurannya 86 Persen

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: France24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah