Dianggap Sebarkan Teror, Pengadilan Turki Putuskan Seorang Jurnalis Dihukum 27 Tahun Penjara

- 25 Desember 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi palu pengadilan.*
Ilustrasi palu pengadilan.* /pexels/Sorashimazaki

PR CIREBON - Kini Pengadilan Turki telah memutuskan sebuah hukuman kepada mantan pemimpin redaksi Cumhuriyet pada Rabu 23 Desember 2020.

Hukuman yang diberikan Pengadilan Turki adalah pengasingan selama 27 tahun penjara, atas sebuah tuduhan Spionase dan teror untuk salah satu berita surat kabar terkemuka.

Pengadilan memutuskan Can Dundar yang telah melarikan diri ke Jerman pada 2016 dinyatakan telah bersalah sehubungan dengan sebuah artikel yang dibuat tentang dugaan pengiriman senjata Turki ke pemberontak Suriah yang memerangi Presiden Bashar al- Assad.

Baca Juga: Peneliti Turki Sebut Vaksin Covid-19 Sinovac dari Tiongkok Miliki Tingkat Keefektifan 91,25 Persen

Can Dundar kini telah dijatuhi hukuman 18 tahun sembilan bulan karena mengamankan informasi rahasia untuk spionase dan delapan tahun sembilan bulan karena membantu kelompok teroris yang dipimpin oleh pengkhotbah Muslim yang berbasis di AS Fethullah Gulen.

Pemerintah Turki menyalahkan ulama itu karena mengatur upaya kudeta 2016 terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Can Dundar menyebut keputusan itu sebagai balas dendam politik yang diorganisir terhadapnya oleh Erdogan.

Baca Juga: Peneliti Turki Sebut Vaksin Covid-19 Sinovac dari Tiongkok Miliki Tingkat Keefektifan 91,25 Persen

Pemimpin Turki sebelumnya telah memeringatkan Can Dundar bahwa dia akan membayar mahal ketika cerita itu pertama kali diterbitkan bersama dengan video yang menyertai pasokan senjata yang diduga pada tahun 2015.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: France24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x