Jamaah Haji Dilindungi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Cek di Sini Ketentuannya

- 11 Juni 2023, 15:05 WIB
ILUSTRASI: Jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Begini ketentuannya.
ILUSTRASI: Jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Begini ketentuannya. /Pikiran Rakyat/Eva Fahas/

Sampai saat ini, pada pukul 01.00 WIB, tercatat terdapat 120 kloter dengan 46.341 jamaah yang telah tiba di Makkah dari Madinah. 

Baca Juga: 5 Larangan yang Wajib Diketahui Jamaah Haji Indonesia saat Berada di Makkah dan Madinah

"Sejak tanggal 8 Juni 2023, dimulailah fase kedatangan jamaahhaji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jamaahdari Madinah dan Jeddah," lanjutnya.

Berikut adalah ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaahhaji:

- Jika jamaahmeninggal dunia, mereka akan menerima setidaknya jumlah Bipih.

- Jika jamaahmeninggal dunia akibat kecelakaan, mereka akan menerima dua kali lipat dari jumlah Bipih.

- Jika jamaahmengalami cacat tetap akibat kecelakaan, mereka akan menerima santunan dengan jumlah yang bervariasi antara 2,5% hingga 100% dari jumlah Bipih.

- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Klaim asuransi akan dibayarkan melalui transfer ke rekening jemaah.

- Asuransi mencakup periode mulai dari jamaahmemasuki asrama embarkasi haji hingga kembali pulang ke debarkasi haji. ***

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah