Jamaah Haji Dilindungi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Cek di Sini Ketentuannya

- 11 Juni 2023, 15:05 WIB
ILUSTRASI: Jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Begini ketentuannya.
ILUSTRASI: Jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Begini ketentuannya. /Pikiran Rakyat/Eva Fahas/

 

SABACIREBON - Informasi penting yang wajib dietahui, jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri, mengungkapkan bahwa asuransi akan diberikan kepada jamaah haji sejak mereka memasuki asrama, saat keberangkatan, dan saat mereka masih berada di asrama ketika pulang.

Berdasarkan data dari Siskohat, saat ini sudah ada 29 jamaah haji yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 23 jamaahmeninggal dunia di Madinah dan 6 jamaah meninggal dunia di Makkah.

"Apabila jamaah meninggal setelah memasuki asrama, mereka akan menerima asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan,” jelas Saiful Mujab dikutip dari laman Kemenag Minggu 11 Juni 2023.

Baca Juga: Jamaah Haji Dilarang Menjemur Pakaian Sembarangan dan Memasak di dalam Kamar Hotel

Untuk kecelakaan, klaim asuransi akan dihitung berdasarkan persentase yang tergantung pada tingkat kecelakaan yang dialami.

Ada juga tambahan perlindungan. Jamaah haji yang meninggal di pesawat akan menerima tambahan perlindungan sebesar Rp125 juta.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam melindungi para jamaah," katanya.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x