Ribuan Calon Jamaah Haji Indonesia Sudah Melunasi BIPIH, Begini Kata Kemenag

- 16 Januari 2024, 18:55 WIB
Ilustrasi : Pemerintah telah mengeluarkan Keppres tentang besaran biaya haji tahun 2024 M/1445 H. / Dindin Hidayat/DeskJabar.com
Ilustrasi : Pemerintah telah mengeluarkan Keppres tentang besaran biaya haji tahun 2024 M/1445 H. / Dindin Hidayat/DeskJabar.com /

SABACIREBON- Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan sebanyak 4.438 calon haji sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji sejak waktu pelunasan dibuka pada 10 Januari 2024.

"Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan ada 4.438 orang yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Selasa.

Anna mengatakan dalam periode empat hari itu ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan oleh calon peserta haji. Pada hari pertama ada 147 orang yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji (Bipih) Kuota Tambahan Dibuka. Ini Jadwalnya

Pelunasan tahap pertama ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024. Para calon peserta haji yang telah melunasi ini adalah mereka yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat kesehatan.

Tahun ini memenuhi syarat istitha'ah kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih," ucapnya.

Jumlah tersebut masih tergolong rendah, kata dia, pasalnya Indonesia mendapat alokasi kuota haji sebanyak 241.000 orang. Kendati demikian ia berharap ke depan semakin banyak peserta haji yang melakukan pelunasan.
 
 
"Saya mengimbau jamaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha'ah, lalu segera melakukan pelunasan," ujar Ana Hasbie.

Anna juga kembali mengingatkan bahwa jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.
 
Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah calon haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini.
 
 
Pertama, calon jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
 
Kedua, pembayaran Bipih calon jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
 
Ketiga, calon jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kemenag kabupaten/kota.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x