SABACIREBON-Musim pemberangkatan calon jamaah haji telah tiba. Sayang karena berbagai faktor tidak semuanya bisa berangkat sebagaimana telah dijadwalkan.
Salah satunya bagi mereka para calon jamaah haji yang hingga tiba jafwalnya untuk betangkat belum bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Dikutip dari Antaranews, terkait hal ini Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan untuk mengalihkannya kepada calin jamaah haji lain yang telah lunas BIPIH.
Baca Juga: Paguyuban Asgar Buana Nusantara DPD Majalengka, Gelar Musyawarah
Sedikitnya Kemenag akan mengalihkan sebanyak 24.276 kuota calon jamaah haji ini. Pengalihan dikhususkan kepada jamaah yang masuk ke dalam kuota cadangan.
“Sampai periode pelunasan berakhir, sisa kuota yang belum melunasi (BIPIH) sebanyak 24.276 jamaah. Selanjutnya untuk mengisi sisa kuota yang belum melunasi tersebut, akan diisi oleh jamaah haji cadangan,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dalam RDP Bersama DPR RI Komisi VIII yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin 22 Mei 2023.
Hilman menuturkan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, alokasi kuota jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus sebanyak 221.000 kuota.
Baca Juga: Aktor Hongkong Donnie Yen Kembali Hadir di Film IP Man 5, Benarkah?