SABACIREBON - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah secara resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta, sementara calon peserta haji hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang.
Hal ini diumumkan saat membacakan hasil simpulan rapat di Jakarta pada hari Senin 27 November 2023.
Keputusan ini dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang untuk membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.
Baca Juga: Alhamdulillah, Indonesia Mendapat Tambahan Kuota Haji untuk Tahun Depan, Segini Jumlahnya
Awalnya, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.
Namun, setelah dilakukan rasionalisasi oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, angka tersebut direvisi menjadi Rp94,3 juta.
Dalam rapat berikutnya, Komisi VIII dan Kementerian Agama RI melakukan perhitungan dan rasionalisasi ulang, sehingga biaya haji untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp93,4 juta.
Baca Juga: BIJB Kertajati Majalengka Sukses Berangkatkan Ribuan Jemaah Haji, Ini Rute Terbarunya
Setelah penetapan biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, calon peserta haji hanya perlu membayar Bipih sebesar Rp56 juta per orang (60 persen).