Sementara itu, sisanya sebesar Rp37,3 juta (40 persen) diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan, besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih, atau biaya yang langsung dibayar oleh jamaah haji, rata-rata per jamaah adalah Rp56 juta atau setara dengan 60 persen.
Baca Juga: Jamaah Haji asal Majalengka Disalatjenazahkan di Masjidil Haram dan Dimakamkan di Saraya Makkah
Ashabul Kahfi menjelaskan biaya yang harus dibayar oleh jamaah melibatkan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Selanjutnya, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. ***