Awalnya Diusulkan Rp105 Juta, Biaya Haji Tahun 2024 Ditetapkan Sebesar Rp56 Juta Per Orang

- 28 November 2023, 08:39 WIB
ILUSTRASI: Calon peserta haji tahun 2024 hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang.
ILUSTRASI: Calon peserta haji tahun 2024 hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang. /Pixabay/Konevi /

Sementara itu, sisanya sebesar Rp37,3 juta (40 persen) diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan, besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih, atau biaya yang langsung dibayar oleh jamaah haji, rata-rata per jamaah adalah Rp56 juta atau setara dengan 60 persen.

Baca Juga: Jamaah Haji asal Majalengka Disalatjenazahkan di Masjidil Haram dan Dimakamkan di Saraya Makkah

Ashabul Kahfi menjelaskan biaya yang harus dibayar oleh jamaah melibatkan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Selanjutnya, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. ***

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x