Jamaah Haji Dilindungi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Cek di Sini Ketentuannya

- 11 Juni 2023, 15:05 WIB
ILUSTRASI: Jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Begini ketentuannya.
ILUSTRASI: Jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Begini ketentuannya. /Pikiran Rakyat/Eva Fahas/

 

SABACIREBON - Informasi penting yang wajib dietahui, jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri, mengungkapkan bahwa asuransi akan diberikan kepada jamaah haji sejak mereka memasuki asrama, saat keberangkatan, dan saat mereka masih berada di asrama ketika pulang.

Berdasarkan data dari Siskohat, saat ini sudah ada 29 jamaah haji yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 23 jamaahmeninggal dunia di Madinah dan 6 jamaah meninggal dunia di Makkah.

"Apabila jamaah meninggal setelah memasuki asrama, mereka akan menerima asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan,” jelas Saiful Mujab dikutip dari laman Kemenag Minggu 11 Juni 2023.

Baca Juga: Jamaah Haji Dilarang Menjemur Pakaian Sembarangan dan Memasak di dalam Kamar Hotel

Untuk kecelakaan, klaim asuransi akan dihitung berdasarkan persentase yang tergantung pada tingkat kecelakaan yang dialami.

Ada juga tambahan perlindungan. Jamaah haji yang meninggal di pesawat akan menerima tambahan perlindungan sebesar Rp125 juta.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam melindungi para jamaah," katanya.

Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, dengan total 221.000 orang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Baca Juga: Jamaah Haji yang Tiba di Jeddah Langsung Mendapat Konsumsi Berupa Nasi Kotak

Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 dari Arab Saudi.

Operasional ibadah haji telah berlangsung sejak 23 Mei 2023. Para jamaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji.

Sehari setelahnya, para jamaah mulai diberangkatkan menuju Arab Saudi.

Pemberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang pertama menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah berakhir pada tanggal 8 Juni 2023.

Baca Juga: Jemaah Haji Salat Jumat depan Kabah di Tengah Suhu 44 Derajat Celcius..! Begini kondisi Lantai Kabah

Ditutup dengan kedatangan jamaah dari kloter 38 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 38).

Total terdapat 263 kloter dengan 100.001 jamaahyang tiba di Madinah pada rentang tanggal 24 Mei hingga 8 Juni 2022.

Sejak tanggal 1 Juni 2023, para jamaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah.

Sampai saat ini, pada pukul 01.00 WIB, tercatat terdapat 120 kloter dengan 46.341 jamaah yang telah tiba di Makkah dari Madinah. 

Baca Juga: 5 Larangan yang Wajib Diketahui Jamaah Haji Indonesia saat Berada di Makkah dan Madinah

"Sejak tanggal 8 Juni 2023, dimulailah fase kedatangan jamaahhaji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jamaahdari Madinah dan Jeddah," lanjutnya.

Berikut adalah ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaahhaji:

- Jika jamaahmeninggal dunia, mereka akan menerima setidaknya jumlah Bipih.

- Jika jamaahmeninggal dunia akibat kecelakaan, mereka akan menerima dua kali lipat dari jumlah Bipih.

- Jika jamaahmengalami cacat tetap akibat kecelakaan, mereka akan menerima santunan dengan jumlah yang bervariasi antara 2,5% hingga 100% dari jumlah Bipih.

- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Klaim asuransi akan dibayarkan melalui transfer ke rekening jemaah.

- Asuransi mencakup periode mulai dari jamaahmemasuki asrama embarkasi haji hingga kembali pulang ke debarkasi haji. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah