Sementara itu Antara melaporkan, anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan rencana pemerintah untuk mengaudit perusahaan produsen sawit pada Juni 2022 mendatang bila dilakukan dengan transparan dan tepat bisa berpotensi menurunkan harga minyak goreng.
"Jangan-jangan dengan audit yang transparan dan bebas dari kepentingan, HET nya bisa di bawah Rp14 ribu per liter. Ini tentu harus dibuktikan lewat audit tersebut," kata Amin Ak dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Prakiran Cuaca Jawa Barat Hari Ini Senin, 30 Mei 2022: Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir
Menurut Amin, audit yang paling mendesak untuk dilakukan saat ini sebaiknya dengan menjadikan sisi konsumsi sebagai patokan.
Dengan kata lain, lanjutnya, pemerintah harus menetapkan patokan harga jual produk akhir (minyak goreng) dan jumlah kebutuhannya.
Ketetapan saat ini, ujar Amin, adalah aturan mengenai HET yang dipatok Rp14 ribu per liter dengan jumlah kebutuhan sebanyak 10 juta ton CPO (minyak sawit mentah).
Menurut Amin, audit yang paling mendesak untuk dilakukan saat ini sebaiknya dengan menjadikan sisi konsumsi sebagai patokan.
Dengan kata lain, lanjutnya, pemerintah harus menetapkan patokan harga jual produk akhir (minyak goreng) dan jumlah kebutuhannya.
Ketetapan saat ini, ujar Amin, adalah aturan mengenai HET yang dipatok Rp14 ribu per liter dengan jumlah kebutuhan sebanyak 10 juta ton CPO (minyak sawit mentah).
Baca Juga: Jordi Amat dan Sandy Walsh Ikut Latihan Bersama Timnas Indonesia di Bandung, Ini Tanggapan Marc Klok
Dengan menjadikan dua garis batas dari sisi permintaan, kata dia, maka audit yang mendesak saat ini adalah berapa biaya produksi dan margin keuntungan yang wajar untuk memproduksi satu liter minyak goreng.
Ia mengatakan, audit kedua yang saat ini urgen adalah audit data pasokan dan distribusi CPO dan minyak goreng.
Ia berpendapat bahwa selama ini, masyarakat curiga, apakah pengusaha betul-betul mematuhi ketentuan kewajiban pasar domestik (DMO) 20 persen CPO untuk kebutuhan dalam negeri khususnya dalam rangka memenuhi pasokan minyak goreng curah.
Dengan menjadikan dua garis batas dari sisi permintaan, kata dia, maka audit yang mendesak saat ini adalah berapa biaya produksi dan margin keuntungan yang wajar untuk memproduksi satu liter minyak goreng.
Ia mengatakan, audit kedua yang saat ini urgen adalah audit data pasokan dan distribusi CPO dan minyak goreng.
Ia berpendapat bahwa selama ini, masyarakat curiga, apakah pengusaha betul-betul mematuhi ketentuan kewajiban pasar domestik (DMO) 20 persen CPO untuk kebutuhan dalam negeri khususnya dalam rangka memenuhi pasokan minyak goreng curah.
Baca Juga: Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sejumlah Provinsi, Cek Daerahmu !
“Dengan mekanisme audit yang transparan dan bebas kepentingan, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab,” tegasnya.
Amin menegaskan agar hasil audit hanya menjadi macan ompong atau bahkan jadi alat tawar menawar kepentingan penguasa dan oligarki sawit.
“Dengan mekanisme audit yang transparan dan bebas kepentingan, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab,” tegasnya.
Amin menegaskan agar hasil audit hanya menjadi macan ompong atau bahkan jadi alat tawar menawar kepentingan penguasa dan oligarki sawit.
Ingin tahu di hulu
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan audit terhadap perusahaan minyak kelapa sawit dan memastikannya untuk membangun kantor pusat di Indonesia.
Luhut mengaku telah diminta Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah minyak goreng di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Latihan Timnas Indonesia di Lapangan Sidolig Bandung Dipadati Ratusan Penonton, Begini Reaksi Shin Tae-yong
"Begitu Presiden minta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya minyak goreng. Tidak. Saya langsung ke hulunya. Anda sudah baca di media, semua kelapa sawit itu harus kita audit," katanya dalam seminar nasional Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) secara daring yang dipantau di Jakarta, pekan kemaren.
Menurut Luhut, audit dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada. Hal itu meliputi luasan kebun, produksi hingga kantor pusatnya.
Luhut mengatakan kantor pusat perusahaan sawit wajib berada di Indonesia agar mereka membayar pajak. Pasalnya masih banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri sehingga menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak.***
"Begitu Presiden minta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya minyak goreng. Tidak. Saya langsung ke hulunya. Anda sudah baca di media, semua kelapa sawit itu harus kita audit," katanya dalam seminar nasional Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) secara daring yang dipantau di Jakarta, pekan kemaren.
Menurut Luhut, audit dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada. Hal itu meliputi luasan kebun, produksi hingga kantor pusatnya.
Luhut mengatakan kantor pusat perusahaan sawit wajib berada di Indonesia agar mereka membayar pajak. Pasalnya masih banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri sehingga menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak.***