Good...! Kominfo dan KPK Kerjasama Aduan Tindak Pidana Korupsi, Bagaimana Tipikor di Daerahmu?

- 30 Mei 2022, 09:58 WIB
Good...! Kominfo dan KPK Kerjasama Aduan Tindak Pidana Korupsi, Bagaimana Tipikor di Daerahmu?/foto antara
Good...! Kominfo dan KPK Kerjasama Aduan Tindak Pidana Korupsi, Bagaimana Tipikor di Daerahmu?/foto antara /

SABACIREBON -Efektivitas dalam menangani aduan tindak pidana korupsi mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian dikutip dari http//: antaranews.co.id, Senin 29 Mei 2022.

"Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi, usai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Integrasi aplikasi Whistleblowing System (WBS) antara Kementerian Kominfo dan KPK, Senin 29 Mei 2022.

Baca Juga: Kasus Texas: Polisi Lambat Respons Laporan, akibatkan Siswa Korban Penembakan Berjatuhan

Dalam melaksanakan penanganan aduan terintegrasi ini, diutamakan kerahasiaannya. Tujuannya agar penanganan tindakan korupsi tetap optimal.

"Ini jadi dasar bagi Kominfo dan KPK untuk melakukan integrasi aplikasi WBS antar kedua lembaga. Tentu saja dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo," ucap Doddy.

Menurutnya, kerja sama tersebut mengatur penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan; komitmen penanganan pengaduan; penanganan pengaduan melalui aplikasi; koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan pertukaran data dan/atau informasi terkait penanganan pengaduan.

Baca Juga: Ini Kata Kemenlu soal Video Viral Tentara Rusia Temukan Indomie di Bekas Markas Besar Pasukan Ukraina

Berikutnya, menyangkut waktu kerja sama antar kedua lembaga adalah lima tahun. Ini berlaku sejak tanggal penandatanganan kerjsama dimaksud.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x