Baca Juga: Rusia tahu AS Miliki Senjata Ruang Angkasa Pemusnah Massal yang Dapat Picu Perang Dunia III
Atau kalau harga juga tidak turun berarti telah terjadi rekayasa dikalangan industri minyak goreng untuk mengatur harga berdasarkan kesepakatan bersama.
Kesepakatan untuk mengatur harga bisa diklasifikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan dikenal sebagai kartel.
Pelaku industri minyak goreng bisa dikejar oleh Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU). Akan ada sanksi hukum yang berat dan denda yang besar.
Baca Juga: Sempat Menyesali Hidup, Pria Ini Dinikahi Wanita Cantik Jelita
Konsumen yang besar ...
Penurunan harga minyak goreng ini memberikan harapan bagi para ibu-ibu rumah tangga dan pedagangan gorengan pinggir jalan dan UMKM yang terjerat dengan harga minyak goreng tinggi.
Sudah menjadi budaya, konumsi masyarakat Indonesia, lebih banyak di dominasi oleh penganan yang diolah dengan cara digoreng.
Bahkan jajanan masyarakat, anak-anak sekolah, pekerja urban, buruh pabrik, supir supir transportasi, mulai dari angkot, bis, gojek, dan jutaan masyarakat Indonesia sudah terlalu akrab dengan makanan yang digoreng.
Baca Juga: Lee Joon Gi Melakukan Misi Berbahaya Untuk Menangkap Kartel Narkoba di “Again My Life”