SABACIREBON - Heboh praktik ekspor minyak goreng oleh pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Puncaknya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditahan Kejagung, sejak Kamis, 19 April 2022.
Ia diduga menjadi salah satu penyebab langka dan mahalnya minyak goreng di dalam negeri selama ini.
Penahanan IWW sendiri karena tuduhan kasus korupsi (gratifikasi) dari pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil ) atau minyak goreng kepada tiga perusahaan swasta.
Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan BBM Saat Mudik, Ada Delivery Diluar Ratusan SPBU. Puluhan KiosDisiagakan
Akibat CPO mengalir berlebih ke luar negeri menyebabkan kelangkaan luar biasa minyak goreng di dalam negeri.
Persetujuan ekspor tersebut diberikan IWW kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Selain IWW tiga pejabat perusahaan yang diduga memberi gratifikasi juga kini telah ditahan Kejagung. Masing-masing Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Baca Juga: Pemerintah Stop Siaran TV Analog ganti ke Digital muai Awal Mei 2022
Peristiwa ini pun cukup menghenyak publik, karena seolah ini menjadi jawaban atas kelangkaan minyak goreng di dalam negeri yang selama ini terjadi.