“Perintah Bapak Presiden (Joko Widodo) kepada kami, bagaimana setiap investasi masuk baik dari asing maupun dalam negeri yang ke daerah wajib hukumnya untuk melibatkan pengusaha lokal dan UMKM yang memenuhi syarat. Itu wajib,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil berpendapat bahwa investasi adalah instrumen untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
Selain itu, investasi dapat menjadi pintu untuk mengurangi defisit neraca perdagangan dan juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan negara.
“76 persen dari total pendapatan APBN minus pembiayaan itu berasal dari pajak, dan pajak paling besar itu adalah pajak badan dan pajak badan itu adalah pengusaha,” ujarnya.
Berdasarkan data di 2019, nilai investasi secara nasional telah mencapai 102,3 persen atau Rp.809,7 triliun. Hasil pencapaian itu melebihi dari target yang ditetapkan yakni Rp 792 triliun.
“Tahun ini, target realisasi penanaman modal secara nasional adalah Rp 886 triliun, mudah-mudahan bisa tercapai,” tegas Bahlil menutup pernyataannya.***