Pelaku UMKM Juga Dipungut Pajak Penghasilan 1 Persen, Simak Ketentuannya!

- 3 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pajak. Begini aturan bayar pajak dan SPT Tahunan untuk UMKM.*
Ilustrasi pajak. Begini aturan bayar pajak dan SPT Tahunan untuk UMKM.* /Pexels/Pixabay

Dengan diturunkannya tarif PPh Final tersebut, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang ikut berkontribusi membangun negeri dengan cara membayar pajak.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menurut Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di tahun 2017, jumlah pembayar UKM kurang lebih 1,5 juta.

Dengan diturunkannya tarif PPh Final menjadi 0,5% diperkirakan akan meningkat jumlah basis wajib pajak UKM bertambah 50%.

Lalu, bagaimana dengan kewajiban pelaporan Wajib Pajak para pelaku UMKM itu? Apakah ada penyederhanaan formulir?

Baca Juga: POPULER HARI INI: Klarifikasi Dimas Ahmad Soal Potongan Gaji hingga Blusukan Gibran Rakabuming

Sebagaimana kita ketahui, bahwa kewajiban wajib pajak itu tidak hanya membayar pajak, ada juga kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Untuk wajib pajak pelaku UMKM, setelah menyetorkan pajak sebesar 1% (atau 0,5% sejak 1 Juli 2018), diharuskan melaporkan SPT Tahunan, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya untuk WP Orang Pribadi atau 30 April untuk WP Badan.

Pasca diberlakukannya kedua peraturan pemerintah di atas, tidak ada aturan turunannya yang mengatur secara khusus mengenai bentuk formulir SPT Tahunan bagi WP yang menggunakan tarif final itu.

Dengan demikian, kewajiban pelaporan WP UMKM tetap menggunkan formulir SPT Tahunan sebagaana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Per-30/PJ/2017, yaitu menggunakan form 1770 untuk WP OP atau 1771 untuk WP Badan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Klarifikasi Dimas Ahmad Soal Potongan Gaji hingga Blusukan Gibran Rakabuming

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x