Pelaku UMKM Juga Dipungut Pajak Penghasilan 1 Persen, Simak Ketentuannya!

- 3 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pajak. Begini aturan bayar pajak dan SPT Tahunan untuk UMKM.*
Ilustrasi pajak. Begini aturan bayar pajak dan SPT Tahunan untuk UMKM.* /Pexels/Pixabay

Bagi wajib pajak sendiri, melihat banyaknya lembar yang harus diiisi (meskipun sebenarnya tidak perlu), bisa membuat kebingungan.

Memang sejak beberapa tahun terkahir sudah ada alternatif pelaporan SPT melalui internet atau e-Filing.

Untuk WP pengguna formulir 1770 dan 1771, agar dapat menggunakan aplikasi e-Filing, maka pengisian SPT Tahunan harus menggunakan e-Form.

E-form, merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekatensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline, WP bisa langsung mengunduh SPT-nya secara daring via DJP Online.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 3 Maret 2021: Aquarius, Pisces, dan Capricorn Beranilah dalam Bertindak!

Dengan diwajibkannya pelaporan SPT Tahunan secara daring (melalui e-Filing) bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI, setiap tahun menjelang batas akhir penyampaian SPT terjadi kelambatan lalu lintas e-Filing.

Hal ini dikarenakan jaringan internet yang lambat dan beban server yang berat.

Ditambah dengan diberikannya alternatif bagi WP usahawan menggunakan e-Filing, menambah lambatnya lalu lintas tersebut.

Dengan penyederhanaan bentuk formulir SPT Tahunan untuk PPh Final diharapkan dapat membantu efisiensi anggaran dan memperlancar lalu lintas e-Filing.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x