Jabar Terbesar Punya 10 Persen Pekerja Terdampak Covid-19, Sebut Jadi Tantangan Menaker Ida Fauziyah

10 Agustus 2020, 10:36 WIB
Menaker Ida Fauziyah./* /

PR CIREBON - Provinsi Jawa Barat memiliki 10 persen dari total pekerja terdampak Covid-19 di Indonesia, seperti disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ini dapat terbukti hingga 31 Juli 2020, pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 di Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 orang pekerja.

"Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat ini perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin agar kita bisa tekan laju dampak Covid-19 ini kedepannya," ungkap Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon dari RRI pada Minggu, 09 Agustus 2020.

Baca Juga: Endus Kesalahan Bansos Pekerja, FITRA: Bu Menaker Buka Data Penerima Dong

Sedangkan secara nasional, hingga 31 Juli 2020, tercatat total pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang.

Adapun dari jumlah tersebut, data yang sudah di-cleansing kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang (yang terdata by name by address).

Kemudian bila data itu disaring lagi, maka akan terbagi menjadi pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 383.645 orang. Sedangkan, pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.

Baca Juga: Prabowo Tetap Ketum Gerindra Jadi Kemunduran Demokrasi, Pengamat: Kuatnya Oligarki Partai

Atas dasar itu, Menaker Ida mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait mitigasi dampak pandemi di bidang ketenagakerjaan, dengan meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai stimulus.

Stimulus meringankan beban korban PHK, di antaranya menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, Kartu Prakerja, program padat karya, dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.

Bahkan. Menaker Ida menyatakan pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra Ditahan, Polri Sebut Pemrotes Silahkan Uji di Sidang Praperadilan

"Subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," jelas Ida.

Dengan dmeikian, kehadiran stimulus ini diharapkan akan meningkat daya beli masyarakat, sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan IV.

"Saya mengajak kepada Bapak/Ibu Kadisnaker Kab/Kota untuk bersama sama gotong royong dan menjaga soliditas moral sosial guna serius dalam penanganan dan pemulihan disektor ketenagakerjaan yang ada di Jawa Barat," pungkas Ida Fauziyah.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler