Jadi Terobosan di Tengah Kebingungan, Dana Subsidi Pekerja Dinilai Rentan dan Timbulkan Kecemburuan

- 9 Agustus 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BST).
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BST). /

PR CIREBON - Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian bantuan secara tunai di tengah pandemi Covid-19, menyasar pekerja bergaji rendah, yaitu dibawah Rp5 juta per bulannya.

Kebijakan pemerintah soal pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu untuk pekerja, dinilai bagus untuk melindungi mereka sekaligus membantu perusahaan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini bisa menjadi satu terobosan di tengah kebingungan pemerintah untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran.

Baca Juga: Identitas Muslim Uighur Berpotensi Dihapus, Pemimpin Lintas Agama: Dunia Berkata 'Jangan Lagi'

Meskipun anggaran sebesar Rp33,1 triliun yang disiapkan terbilang relatif kecil, yaitu hanya 0,01 persen dari total APBN 2020.

Kendati demikian, program ini harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati juga tepat sasaran.

"Sebenarnya ini kebijakan yang bagus, tapi sangat rentan terhadap ketidaktepatan sasaran dan kecemburuan sosial," tutur Sekjen Fitra Misbah Hasan melalui pernyataan tertulis, Sabtu, 8 Agustus 2020 seperti diberitakan wartaekonomi.co.id partner sindikasi konten Sindonews dalam artikel "Banyak Perusahaan Mark Down Laporan Gaji, BLT Rp600 Ribu Rentan.."

Baca Juga: Bak Hantu Tak Terlihat, Jejak Harun Masiku Tak Terdeteksi hingga Lebih Berbahaya dari Djoko Tjandra

Menurut Misbah, masalah program ini terletak pada data yang menjadi dasar pemberian bantuan. Rencananya, pemerintah menggunakan basis data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Sindonews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x