Terkesan Dadakan dan Tak Jelas, Dana Subsidi Pekerja Disebut Siasat Pemerintah Tutupi Ketidakmampuan

- 8 Agustus 2020, 13:55 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan /DPR/Arief/Man

PR CIREBON - Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian bantuan secara tunai di tengah pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyasar para pekerja bergaji rendah, yaitu dibawah Rp5 juta per bulannya.

Untuk sebagian kalangan, program terbaru pemerintah tersebut cukup menggembirakan. Namun, di sisi lain juga menimbulkan polemik dan kegaduhan.

Baca Juga: Perbankan Tiongkok Semakin Maju, Teknologi Yuan Digital Hadirkan Kirim Uang dari HP Tanpa Internet

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai, ide memberikan dana subsidi pekerja sebesar Rp600 ribu, hanya untuk menutupi ketidakmampuan tim ekonomi pemerintah dalam mengeksekusi apa yang diinginkan Presiden.

Menurutnya, hingga saat ini skema pemberian dana bantuan sosial untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta tersebut belum jelas bagaimana aturannya.

"Saya berharap bila kebijakan ini betul-betul dieksekusi, skemanya harus jelas. Siapa saja 13 juta pekerja yang akan menerima dana Rp 32 triliun tersebut," kata Heri Gunawan di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Perang Adu Kehebatan Rezim Berlanjut, Ossy 'Ngamuk' Perlihatkan Kehebatan Rezim SBY daripada Jokowi

Lebih jauh, Heri mempertanyakan bagaimana dengan para pekerja yang dirumahkan, bahkan kena PHK selama pandemi Covid-19 berlangsung dalam beberapa bulan ini.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x