Waspada !! Kemungkinan Beredarnya Oplosan Daging Celeng Jelang Lebaran

19 April 2023, 21:15 WIB
Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Dr. Firman T Endipradja ingatkan masyarakat waspada kemungkinan beredarnya di pasar oplosan daging celeng menjelang Lebaran./BPKN RI /

Oleh: Firman Turmantara Endipradja *)

JELANG lebaran, tidak sedikit pelaku usaha nakal melakukan berbagai cara untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Contoh, seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang berakhirnya bulan puasa muncul perang diskon di pusat-pusat perbelanjaan.

Memberikan harga diskon kepada masyarakat boleh saja, tapi yang terjadi saat ini kebanyakan pelaku usaha melakukan mark up harga terlebih dulu sebelum didiskon, yang pada ujungnya akan lebih mahal daripada harga sebenarnya dalam penjualan biasa. Praktek diskon seperti ini sudah bisa dikategorikan tindak pidana karena ada unsur penipuan.

Hari raya Lebaran atau Idul Fitri adalah hari raya bagi umat muslim dalam menutup dan mengakhiri ibadah puasa selama satu bulan.  Dalam merayakan hari Lebaran itu umat muslim biasa mempersiapkannya dengan memenuhi berbagai kebutuhan. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun dalam masyarakat. Bahkan sudah menjadi tradisi bangsa Indonesia.

Baca Juga: Tak Hanya Soal Kepemiluan, Ini Fokus Agenda Korja DEEP Majalengka yang Baru 

Merayakan hari kemenangan belum lengkap tanpa adanya sajian khas Lebaran yang selalu ada di atas meja makan. Menu makanan khas Lebaran sendiri biasanya merupakan masakan tradisional Indonesia yang selalu hadir di hari besar umat muslim ini. Diantaranya berbahan daging sapi yang pasti jadi hidangan utama, seperti semur daging sapi, rendang, sambal goreng ati, dan soto.

Salahsatu modus pelaku usaha nakal adalah mencari kesempatan dalam kesempitan pada saat lebaran dimana kaum muslim akan sibuk memenuhi kebutuhannya dalam menyediakan daging untuk dimasak dan dihidangkan.

Padahal untuk mencegah atau menindak pelaku usaha nakal terebut, polisi  sudah seringkali menangkap pelaku atau pedagang nakal dengan barang bukti berupa daging campuran atau oplosan daging sapi dicampur dengan daging babi hutan atau celeng yang siap dijual kepada masyarakat menjelang lebaran.

Baca Juga: Harkonas : Melihat 24 Tahun Nasib Konsumen Indonesia. Catatan untuk Revisi UUPK 

Larangan MUI

Untuk itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten pada  tahun 2020 menghimbau masyarakat agar mewaspadai beredarnya daging oplosan babi beredar di pasaran menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020 M. Biasanya daging oplosan itu dijual dengan harga miring atau murah. Penjual menawarkannya dengan  menggunakan istilah daging impor agar pembeli percaya daging tersebut adalah daging sapi dengan harga murah.

Masyarakat konsumen diminta untuk mewaspadai beredarnya daging celeng atau babi di pasaran. Kewaspadaan ini diperlukan menyusul terjadinya penangkapan oleh polisi terhadap pelaku penjual daging celeng di sejumlah wilayah di Indonesia. (7 Kasus Oplosan Daging Babi di Berbagai Daerah, kumparanNEWS, 21 Mei 2020 13:38).

Berdasarkan penelusuran, kasus yang mirip juga terjadi di beberapa daerah lain. Misalnya di Lubuklinggau pada 2017; di Jenggawah, Jember, pada 2017; hingga di Tanjung Balai, Palembang, pada 2019.

 Baca Juga: Ridwan Kamil Lepas Mudik Gratis, Ada 300 Pos Pengamanan (Pospam)

Pelaku penjualan daging sapi oplosan itu bisa dijerat dengan beberapa unang-undang secara berlapis, yakni Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang tentang Perindustrian, Undang Undang tentang Perdagangan, UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Pangan, UU Karantina, KUHPidana dan Kepmenag RI Nomor 518 tahun 2001 tentang pedoman Tata cara pemeriksaan dan penetapan Pangan Halal.

Pedagang nakal tersebut harus mendapat hukuman yang setimpal agar ada efek jera. Hukuman ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pedagang lain yang memiliki niat tak baik terhadap konsumen.

Sermentara itu disisi lain, pengawasan yang dilakukan pemerintah terbilang lemah. Sebab, meskipun sudah beberapa kali ada temuan kasus penjualan daging sapi yang dioplos dengan daging celeng, namun oknum-oknum pedagang nakal tersebut terus melakukan kegiatannya tanpa efek jera.

Baca Juga: Pegolf Junior akan Jadi Prioritas Program Pembinaan Perkumpulan Golf Bandung (PGB) 

Perlu Pengawasan

Fungsi pengawasan yang dimiliki pemerintah nampak jelas belum dijalankan secara optimal.  Kalaupun dijalankan, pelaksanaannya belum kontinyu dan konsisten.

Celeng, adalah babi liar atau babi hutan  yang biasa diburu di wilayah Sumatera karena binatang ini menjadi hama kebun sawit.  Masyarakat konsumen perlu  mewaspadai peredaran daging celeng itu. Daging babi hutan bisa mengandung banyak penyakit, seperti cacing pita misalnya.

Memang daging babi bukan komoditas larangan, tapi komoditi ini ketika dipasarkan untuk umum harus penuhi persyaratan tertentu, seperti adanya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Serat dagingnya sangat mirip dengan daging sapi, jadi ketika sudah dioplos, sangat susah mengidentifikasi. Harga daging celeng ini juga lebih murah bahkan bisa dijual  setengah dari harga daging sapi.

Baca Juga: Perjuangan Babinsa Manfaatkan Lahan Tidur di Majalengka, Berdampak Cuan Banyak  

Lebaran mempunyai peran besar dalam perekonomian di Indonesia. Dalam periode lebaran, konsumsi nasional meningkat secara signifikan. Dampak ekonomi lebaran ini juga bakal dirasakan pemerintah daerah melalui kenaikan PAD.

Bagi sebagian besar umat muslim Indonesia hal ini diharamkan dan peredarannya meresahkan psikologis masyarakat. Maraknya penyelundupan daging celeng, terutama dari Sumatera ke Jawa harus menjadi perhatian serius pemerintah karena jika dibiarkan dapat merugikan kaum muslim, baik secara materiil maupun kerugian immaterial atau keimanan yang kaitannya dengan soal adzab. ***

*) Dr. Firman Turmantara Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum./ Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan dan Pascasarjana Univ. Katolik Parahyangan/Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI.

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini

Tags

Terkini

Terpopuler