Cek Fakta: Virus Corona Disebut Senjata dengan 12 Misi Hancurkan Umat Islam Dunia, Ini Faktanya

16 Mei 2020, 21:00 WIB
KEMERIAHAN Idulfitri di Masjid Al-Aqsa Palestina 2019 lalu, yang tidak akan terulang tahun ini.* /REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT - Beredar informasi dalam media sosial yang mengklaim konspirasi Komunis, Yahudi, dan Nasrani memanfaatkan Virus Corona (Covid-19) untuk menghancurkan Islam.

Dalam postingan tersebut disebut sebanyak 12 misi yang akan dilakukan untuk menghancurkan Islam. Klaim tersebut diunggah akun Facebook Bang Igo, pada 5 Mei 2020.

Baca Juga: Panjang Satu Meter dan Berat Tiga Kilogram, Roti Raksasa dari Vietnam Menarik Perhatian Dunia

Adapun narasi lengkap dapat terlihat dalam gambar berikut:

HOAKS klaim konspirasi Komunis, Yahudi dan Nasrani memanfaatkan Virus Corona (Covid-19) untuk menghancurkan Islam.* /KOMINFO

Baca Juga: Kabar Terkait Pelonggaran PSBB, Presiden Jokowi Tegaskan Belum Rencanakan Hal Tersebut

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax dengan berbagai sumber, terungkap fakta sebenarnya yang berbeda dengan klaim 12 misi yang beredar dalam media sosial.

Secara pasti, sebanyak 12 misi yang tercantum pada klaim yang beredar tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Hal ini dapat dilihat dengan seksama dalam pengecekan 12 misi itu.

Baca Juga: AS Desak Minta Sampel Virus Corona, Tiongkok Justru Konfirmasi Telah Menghancurkannya Demi Keamanan

1. Klaim penerapan soscial distancing menghancurkan tali silaturahim dan peribadatan umat Islam, dengan dalih memutus mata rantai COVID-19. Padahal COVID-19 tidak membahayakan manusia.

Hasil penelusuran mengarah pada artikel yang menjelaskan tentang fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah di rumah akan menghindarkan diri dari virus corona yang terunggah pada 28 Maret 2020.

Dalam artikel tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengingatkan umat muslim terkait Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.

Baca Juga: Bisa Kenali Bau Kanker dan Malaria, Anjing Diyakini Bisa Cium Virus Corona

Fatwa tersebut berisitentang pedoman pelaksanaan ibadah dalam wabah COVID-19 itu bukan melarang ibadah, tetapi justru meningkat ibadah sebagai bentuk ikhtiar batin dalam kesempatan wabah COVID-19 ini.

Selain itu, terkait klaim COVID-19 tidak berbahaya dibantah dr. Erni Juwita Nelwan, MD, FACP, FINASIM yang menyatakan, penyakit ini merupakan penyakit infeksi yang berbahaya.

Bahkan, sejak kali pertama ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada akhir Desember 2019 lalu, virus ini hampir terjadi di setiap negara di dunia.

Baca Juga: Geram dengan Pernyataan Kontroversial Indira Kalistha, dr Tirta: Jangan Tantang Takdir

2. Klaim kenaikan tarif listrik saat golongan pelanggan lain mengalami penurunan.

Hasil penelusuran mengarah pada pernyataan Executive Vice President Corporate Communcation and CSR, I Made Suprateka.

Ia menyatakan, PLN memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan di atasnya.

Baca Juga: Deteksi Virus Corona pada Manusia, Ilmuwan Inggris akan Gunakan Kemampuan Anjing dalam Mengendus

Bahkan menurutnya, adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga disebabkan meningkatnya penggunaan masyarakat, akibat adanya pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktivitas di rumah.

3. Klaim konspirasi komunis, Nasrani, Yahudi memanfaatkan COVID-19 untuk menutup akses logistik

Hasil penelusuran mengarah pada sebuah artikel yang menjelaskan tentang daftar bidang usaha yang diijinkan beroperasi selama PSBB berlaku, sehingga dipastikan tidak akan menutup akses logistik.

Baca Juga: Bahagia saat Resmi Dipindahkan ke RSKO, Roy Kiyoshi: Saya Sakit dan Butuh Pengobatan

Pasalnya, perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, masih boleh beroperasi.

Dalam arti lain, angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok dan angkutan untuk makanan, minuman, dan sayuran yang akan mendistribusikan ke pasar dan supermarket.

4. Klaim masjid ditutup, shalat jumat, tarawih di tiadakan dengan tujuan melumpuhkan kekuatan umat islam.

Baca Juga: BERITA BAIK, Percobaan Vaksin Covid-19 pada Monyet Rhesus Macaque Memberikan Harapan

Hasil penelusuran mengarah pada pernyataan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ibadah selama pandemi Covid-19 (virus corona), termasuk meminta umat Islam sholat Tarawih di rumah.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan masyarakat diminta tidak menimbulkan masalah baru.

5. Klaim pelarangan azan menggunakan pengeras suara, padahal suara azan menghentikan COVID-19.

Baca Juga: Masih Nekat Buka saat PSBB, Pedagang Pakaian dan Masker di Pasar Grosir Cirebon Dipaksa Tutup

Hasil penelusuran mengarah pada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agama RI yang mengatur penggunaan pelantang suara masjid.

Dalam surat edaran B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 itu memerintahkan semua masjid mempunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.

6. Klaim pemaksaan tes COVID-19 untuk menghabisi ulama.

Hasil penelusuran mengarah pada artikel yang terunggah 7 April 2020  lalu yang menyatakan, terjadinya uji Covid-19 pada ulama bertujuan untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Baca Juga: Merupakan Masyarakat ASEAN, Amnesty International Desak Asia Tenggara Jaga Pengungsi Rohingya

Namun begitu, ulama yang dimaksud berada dalam  kategori B, karena memang beliau banyak didatangi umat maupun jemaah dan banyak didatangi untuk salaman maupun cium tangan dengan harapan dapat berkah dan rasa taklim terhadap beliau.

7. Klaim ulama yang keluar dari zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi penjara 4 tahun.

Hasil penelusuran mengarah pada sanksi pelanggaran yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Selama 3 Bulan, Pemkot Cirebon Beri 'Gaji Pengganti' untuk Korban PHK dan Karyawan yang Dirumahkan

Menurut Pasal 93 undang-undang itu, setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipenjara maksimal satu tahun atau denda Rp 100 juta.

8. Klaim pribumi dilarang beraktivitas, berniaga dan keluar rumah.

Hasil penelusuran mengarah pada sebuah artikel yang menjelaskan sejumlah larangan aktivitas saat PSBB, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.

Baca Juga: Patroli Rutin, Polisi Cirebon Juga Ajak Warga Terapkan PHBS

Selain itu, seluruh fasilitas umum ditutup sementara waktu, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.

Namun begitu, tidak ditemukan kalimat larangan khusus untuk pribumi beraktivitas, berniaga dan keluar rumah.

9. Klaim perbedaan pendapat Kementerian Agama dan MUI Pusat menjelang ramadan untuk mengadu domba umat.

Baca Juga: NASA Bikin Perjanjian Luar Angkasa untuk Eksplorasi Bulan, Masa Depan Akan seperti Star Trek

Hasil penelusuran mengarah pada sebuah artikel yang termuat dalam pemberitaan nasional yang menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi membahas panduan ibadah di bulan Ramadhan saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Bahkan, MUI juga meminta umat Islam memperhatikan dan mematuhi panduan ibadah yang ditetapkan MUI, ormas Islam dan pemerintah dalam hal ini Kemenag.

10. MUI Pusat dan Daerah juga berbeda pendapat untuk mengadu domba.

Baca Juga: Antisipasi Daging Oplos, Satgas Pangan Cek Kadar Daging Sapi di Dua Pasar Tradisional Kota Cirebon

Hasil penelusuran mengarah pada sebuah artikel yang memuat pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah.

Ia mengatakan bahwa MUI hanya menyampaikan fatwa berkenaan dengan pelaksanaan ibadah pada masa wabah Covid-19, tapi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengatur pelarangan ibadah berjamaah di daerah tertentu.

11. Klaim warga negara asing bebas masuk Indonesia sementara Warga Negara Indonesia di dalam rumah.

Baca Juga: Mengaku Jadi Korban Begal, Terungkap Alasan Wanita asal Sumatera Utara Potong Tangannya Sendiri

Hasil penelusuran mengarah pada sebuah artikel yang memuat surat larangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Lebih detail, ditegaskan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting yang menyatakan, larangan itu berlaku mulai 2 April 2020 pada pukul 00.00 WIB sampai berakhirnya masa pandemi Covid-19 yang dinyatakan oleh instansi berwenang.

12. Klaim masyarakat dipaksa membeli masker saat PSBB.

Baca Juga: Wujud Bantu Warga Terdampak Covid-19, Atalia Ridwan Kamil: Sudah Ada 2.000 Dapur Umur di Jawa Barat

Hasil penelusuran mengarah pada sebuah artikel yang menjelaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia harus menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah.

Lebih tepatnya, penggunaan masker tidak lagi ditujukan hanya untuk orang yang sakit dan berisiko gejala.

Selain itu, hal ini pun diperkuat dengan pernyataan Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Indonesia, Achmad Yurianto.

Baca Juga: Perusahaan Farmasi Swiss Sebut Butuh Waktu Dua Tahun untuk Temukan Vaksin Covid-19

Ia menegaskan, masyarakat dapat memakai masker bedah dan masker kain. Sedangkan, masker N95 ditujukan khusus bagi petugas kesehatan dan lain yang menangani Corona.

Dalam arti lain, Yurianto mewajibkan masyarakat memakai masker bukan membeli masker.

Dengan demikian, 12 misi yang diklaim berasal dari konspirasi komunis, yahudi dan nasrasni dapat dibuktikan tidak benar. Untuk itu, semua misi yang disebutkan itu termasuk dalam kategori Konten Hoaks.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler