Ditemukan Tak Punya Izin, TikTok Cash dan Snack Video Dihentikan Satgas Waspada Investasi OJK

- 4 Maret 2021, 05:20 WIB
Logo OJK
Logo OJK /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR CIREBON — Aplikasi TikTok Cash dan Snack Video dinyatakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Pemblokiran TikTok Cash dan Snack Video ini berdasarkan hasil temuan Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterangan resmi yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi OJK, mengemukakan ihwal proses penghentian aplikasi TikTok Cash dan Snack Video tersebut, pada tanggal 1 Maret 2021.

Baca Juga: Kenang Kebaikan Rina Gunawan, Umi Pipik: Sudah Seperti Kakak

Di mana, Satgas Waspada Investasi menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat ini.

Dalam rapatnya pada Jumat, 26 Februari 2021, juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Covid-19 Hingga Rp61 Miliar, Pemkab Minahasa Utara dalam Penyelidikan Polda Sulut

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," terang Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x