Ditemukan Tak Punya Izin, TikTok Cash dan Snack Video Dihentikan Satgas Waspada Investasi OJK

- 4 Maret 2021, 05:20 WIB
Logo OJK
Logo OJK /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x