Ditemukan Tak Punya Izin, TikTok Cash dan Snack Video Dihentikan Satgas Waspada Investasi OJK

- 4 Maret 2021, 05:20 WIB
Logo OJK
Logo OJK /ANTARA/Aditya Pradana Putra

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," sambungnya.

Tongam L Tobing lantas mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca Juga: Laporkan Kehilangan Anaknya, Sang Ibu Justru Bunuh Anaknya Sendiri

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

14 Kegiatan Money Game;

6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;

3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;

Baca Juga: Move On dari Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Pamer Foto dan Ucapkan Ulang Tahun pada Pria Ini

1 Equity Crowdfunding tanpa izin;

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x