SABACIREBON-Platform media sosial yang tidak mengikuti ketentuan hukum Pemerintah Indonesia akan ditindak tegas. Termasuk beberapa platform digital besar.
Merujuk kepada aturan yang dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setiap platform harus terdaftar di Kominfo.
Bentuk pendaftaran itu dituangkan dalam amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Baca Juga: Gempa Kekuatan Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Pangandaran
Dengan demikian, setiap platform harus wajib dan patuh dengan aturan PSE.
Termasuk platform besar seperi Google, Facebook, dan sebagainya. Hal tersebut guna menjaga ruang digital di Indonesia.
Jika platform digital seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netlflix dan lainnya tidak segera mendaftar maka akan diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Kominfo menetapkan tenggat waktu sampai 20 Juli 2022 mendatang. Ini berarti tinggal menghitung hari.
Baca Juga: Jadwal Acara iNews Minggu 17 Juli 2022: Final Singapore Open 2022 dan FIBA Asia Cup 2022: PHI Vs NZL