SABACIREBON-Tidak diketahui apa alasan dan kendala beberapa platform digital besar tidak segera melakukan pendaftaran ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga diancam di blokir pemerintah.
Yang jelas, beberapa platform besar dan terkemuka belum melaksanakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Jika hal ini tidak diindahkan Kominfo benar-benar akan melakukan pemblokiran pada 20 Juli mendatang.
Baca Juga: Rahasia Kebugaran dan Bisa Tampil Prima di Tiap Kesempatan Reza Artamevia
Yang jelas, beberapa platform yang sudah mendaftarkan diri; Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi chat.
Dilansir dari Pikiran Rakyat.Com, pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital di Indonesia. Sedangkan PSE berfungsi sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang kreatif, positif, dan produktif.
Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Baca Juga: Gempa Kekuatan Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Pangandaran
Sampai tinggal beberapa hari lagi PSE-PSE besar yang belum melakukan pendaftaran, terutama yang asing.