Ditemukan Tak Punya Izin, TikTok Cash dan Snack Video Dihentikan Satgas Waspada Investasi OJK

- 4 Maret 2021, 05:20 WIB
Logo OJK
Logo OJK /ANTARA/Aditya Pradana Putra

1 Penyelenggara konten video tanpa izin;

1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan

2 Kegiatan lainnya.

Baca Juga: Manfaat Konsumsi Anggur Hitam, Bisa Bikin Kulit dan Rambut Sehat hingga Cegah Kanker

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Covid-19 di Dunia Selama Setahun, Wiku Adisasmito Klaim Penanganan di Indonesia Lebih Baik

Sejak tahun 2018 s.d. Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.

Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x