Kabar Baik Penerima Kuota Internet PJJ, Kemendikbud Beberkan Rincian Bagi Data dan Tanggal Kirim

- 21 September 2020, 15:00 WIB
Rincian bantuan kuota Internet hingga 50 GB Kemendikbud.
Rincian bantuan kuota Internet hingga 50 GB Kemendikbud. /Twitter/@KemenkeuRI

PR CIREBON - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kabar baik terkait informasi penerima kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Tepatnya, Kemendikbud resmi menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Petunjuk teknis (juknis) itu menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik, sehingga diharapkan dapat mendukung penerapan PJJ selama pandemi Covid-19.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Senin, 21 September 2020.

Baca Juga: Gerindra Banyak Rugi Punya Poyuono, Pengamat: Pernyataan Selalu Rajin Puji Jokowi

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan petunjuk teknis memuat rincian bantuan kuota data internet yang diberikan Kemendikbud, yakni dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada situs resmi Kuota Belajar, https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Secara lengkap, paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Baca Juga: PDIP Makin Tantang Polemik Pilkada, Usulkan Peserta Pelanggar Prokes Harus Didiskualifikasi

Kemudian berikutnya, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sedangkan, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Dan terakhir, paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Baca Juga: Negara Untung Besar dari Operasi Yustisi, Raup 238 Juta dalam Seminggu PSBB Ketat Jakarta

Adapun penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal yakni, bantuan kuota data internet untuk bulan pertama tahap I pada 22-24 September 2020.

Kemudian berlanjut tahap II akan diproses dalam rentang waktu pada 28-30 September 2020.

Aturan waktu pemrosesan kuota data internet diatas akan sama untuk bulan berikutnya, yakni bantuan bulan kedua akan dilakukan tahap I pada tanggal 22-24 Oktober 2020, sedangkan tahap II pada tanggal 28 -30 Oktober 2020.

Baca Juga: Mustahil Bisa Menang Kesehatan dan Ekonomi saat Pandemi, Ridwan Kamil: Harus Pilih Salah Satu

Sementara itu, bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan tahap I pada tanggal 22-24 November 2020 dan tahap II pada tanggal 28-30 November 2020.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x