PR CIREBON - Kas negara mendulang untung besar sejak Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tepatnya dari pelaksanaan Operasi Yustisi oleh Polda Metro Jaya bersama TNI serta instansi terkait.
Selama kurun waktu seminggu, Operasi Yustisi PSBB Ketat Jakarta telah mengumpulkan Rp238.576.500 dari denda yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Sampai saat ini denda yang sudah terkumpul dari pelanggar yang diberikan sanksi itu sejumlah Rp238.576.500,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana di Polda Metro Jaya pada Minggu, 20 September 2020.
Baca Juga: Partai Gelora Disebut Dukung Dinasti Politik, Fahri Hamzah: Jadi Orang Bodoh, Tidak hanya di Istana
Artinya, angka tersebut terkumpul dari penindakan yang dilakukan oleh petugas dalam kurun waktu 14-19 September 2020.
Secara lengkap, pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi administratif berupa denda sebanyak 852 orang.
Untuk itu, uang denda yang dikumpulkan dari para pelanggar tersebut nantinya diserahkan untuk dimasukkan ke kas negara.
Namun demikian, bukan hanya sanksi administratif, petugas juga memberikan pilihan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum kepada pelanggar.
Baca Juga: Nadiem Bikin Geram dengan Draf Kurikulum Baru, MPR: Menteri Buta Sejarah Hilangkan Jati Diri Bangsa
Adapun pelanggar yang memilih sanksi sosial dalam kurun waktu 14-19 September 2020, tercatat sebanyak 17.385 orang.