Baca Juga: Bus Shalawat Ketahuan Angkut Jamaah Haji dari Turki, PPIH Makkah Beri Tindakan Tegas kepada Sopir
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain.
Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Baca Juga: Bus Shalawat Kedapatan Angkut Jamaah Haji Selain dari Indonesia, Ini Sikap PPIH Daerah Makkah
Sementara, Kepala SMAN 1 Kota Cirebon, Hj Naning, mengatakan, sekolahnya telah melaksanakan PPDB tahap 1 sebagaimana dijadwalkan.
"Allhamdulillah hari ini sudah diumumkan dan berjalan lancar. Untuk berikutnya PPDB tahap II yaitu jalur zonasi," ungkapnya.***