"Sedangkan di selatannya yaitu hingga Kecamatan Talun, dan terakhir di sebelah utara yakni mereka yang tinggal di Kecamatan Gunung Jati. Nah mereka ini artinya bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Cirebon," paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, secara prinsif untuk pendaftaran zalur zonasi ini, tetap mengutamakan mereka yang terdekat dengan sekolah yang ditujunya.
Dengan begitu, jika pada pilihan pertamanya tidak bisa masuk, mereka bisa masuk ke pilihan dua.
Baca Juga: Lagi, Mantan Pengurus Al-Zaytun Blak Blakan Terkait Prilaku Panji Gumilang
"Untuk jalur zonasi ini, patokannya tetap pada kartu keluarga (KK). Atau calon siswa ikut dengan KK keluarga lainnya minimal dalam satu tahun terakhir," terangnya.
Berikut jalur pendaftaran PPDB SMA dan SMK tahap II dan penjelasannya:
PPDB Online Jalur Zonasi
Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.