PPDB SMA dan SMK Tahap I Diumumkan Serentak, Kepala KCD: Berikutnya Tahap II Hanya Untuk Jalur Ini

- 20 Juni 2023, 22:51 WIB
Kepala KCD X, Drs Ambar Triwidodo
Kepala KCD X, Drs Ambar Triwidodo /Andik sc prmn/

SABACIREBON-Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tahap I, serentak dibuka pada Selasa 20 Juni 2023.

Pengumuman dilakukan secara online maupun offline di sekolah-sekolah. Selama ini pengelolaan SMA dan SMK, termasuk saat PPDB sekarang langsung dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov) dalam hal ini Disdik Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Bagi mereka yang telah dinyatakan lolos di sekolah yang dituju, diharuskan untuk melakukan daftar ulang.

Baca Juga: Pantai yang Populer dengan Pesona Alamnya Indah Kini Miliki Gapura Megah

Daftar ulang ini, waktunya seragam untuk PPDB tahap 1 2023 ini yakni tanggal 21 hingga 23 Juni 2023.

"Allhamdulilah PPDB tahap I hasilnya sudah dibuka dan diumumkan hari ini. Semua berjalan lancar dan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan aturan yang ada," kata Kepala KCD Wilayah X Jawa Barat (Jabar), Drs Ambar Triwidodo, Selasa 20 Juni 2023.

Ia menyebutkan, berbeda dengan PPDB tahun lalu, sebelumnya atau usai PPDB tahap I, ada rentang waktu yang disebut Masa Sanggah.

Baca Juga: Bawaslu Majalengka Temukan Ratusan Warga Meninggal Dunia yang Masih Terdaftar di DPS

Masa sanggah ini waktunya mulai tanggal 7 hingga 12 Juni 2023, sebelum kemudian tiba pada jadwal pengumuman.

"Masa sanggah ini pada PPDB sebelumnya tidak ada. Tapi jangan salah ya, masa sanggah ini sifatnya untuk verifikasi. Misalnya ada sertifikat atau piagam prestasi tapi ternyata tidak diakui panitia PPDB, silahkan sanggah," katanya didampingi Wakil Koordinator PPDB Jawa Barat (Jabar), Asep Suhendi, Senin 5 Juni 2023.

Dikatakannya , PPDB tahap 1 dibuka hingga tanggal 10 Juni 2023. Dalam setiap harinya dibuka dari pukul 08.00-20.00 Wib (Daring), dan luar jaringan ,(Luring) dari pukul 08.00-14.00 Wib.

Baca Juga: Tiga Wartawan Majalengka Juara Lomba Menembak HUT ke 77 Bhayangkara

Setelah masa sanggah verifikasi, tahapan PPDB kemudian memasuki masa Uji Kompetensi. Waktunya tanggal 13 hingga 15 Juni 2023.

Selesai PPDB SMAN, SMKN dan SLBN tahap 1, kemudian digelar PPDB
Pendaftaran Tahap II mulai
tanggal 26 hingga 30 Juni 2023.

Untuk Masa Sanggah Verifikasi PPDB tahap II yaitu tanggal 28 hingga 3 Juli 2023.

Baca Juga: Respek, Polisi Bantu Masyarakat Indramayu Tangani Krisis Air Bersih

Khusus untuk masuk SMK dilakukan Tes Program Keahlian (SMK) yang akan digelar pada tanggal 3 hingga 4 Juli 2023.

Kemudian Pengumuman PPDB Tahap 2 secara serentak akan dilakukan pada tanggal 6 Juli 2023.

Untuk calon peserta didik yang dinyatakan lulus pada PPDB tahap II ini diharuskan Daftar Ulang tanggal 10 hingga 11 Juli 2023.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Berebut Naik Bus Shalawat, Menuju Masjidil Haram Ada Apa ? Simak Disini

Setelah rangkaian PPDB tahap 1 dan PPDB tahap II selesai digelar, terakhir para peserta didik yang telah diterima di sekolah tujuannya mulai mengikuti
Masa Pengenalan lingkungan Sekolah (MPLS).

"Waktunya yakni tanggal 12 hingga 14 Juli 2023," katanya.

Sementara itu, khusus di Kota Cirebon, bagi mereka yang akan mendaftar melalui jalur zonasi ada kabar terbaru. Di mana sejumlah kecamatan yang secara administrasi berada di Kab Cirebon, masuk zonasi SMA dan SMK di Kota Cirebon.

Baca Juga: INFO HAJI, Catatan Para Tamu Allah di Mekah, Perjuangan dan Kesabaran Diantara Jutaan Jamaah Seluruh Dunia

"Artinya kecamatan-kecamatan di daerah irisan perbatasan ini ada pada satu zonasi " ujar Ketua MKKS SMA Kota Cirebon yang juga Kepala SMAN 2 Cirebon, Nendi.

Ia menyebutkan, untuk pendaftaran zalur zonasi ada beberapa kecamatan di perbatasan masuk zonasi Kota Cirebon.

Pertama di sebelah barat yaitu Kecamatan Kedawung dan Tengah Tani. Lalu di sebelah timur yaitu mereka yang tinggal di Kecamatan Mundu.

Baca Juga: Gelar Gebyar Donor Darah Sukarela, PMI Majalengka Kumpulkan 107 Kantong Darah

"Sedangkan di selatannya yaitu hingga Kecamatan Talun, dan terakhir di sebelah utara yakni mereka yang tinggal di Kecamatan Gunung Jati. Nah mereka ini artinya bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Cirebon," paparnya.

Namun demikian, lanjutnya, secara prinsif untuk pendaftaran zalur zonasi ini, tetap mengutamakan mereka yang terdekat dengan sekolah yang ditujunya.

Dengan begitu, jika pada pilihan pertamanya tidak bisa masuk, mereka bisa masuk ke pilihan dua.

Baca Juga: Lagi, Mantan Pengurus Al-Zaytun Blak Blakan Terkait Prilaku Panji Gumilang

"Untuk jalur zonasi ini, patokannya tetap pada kartu keluarga (KK). Atau calon siswa ikut dengan KK keluarga lainnya minimal dalam satu tahun terakhir," terangnya.

Berikut jalur pendaftaran PPDB SMA dan SMK tahap II dan penjelasannya:

PPDB Online Jalur Zonasi

Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga: Bus Shalawat Ketahuan Angkut Jamaah Haji dari Turki, PPIH Makkah Beri Tindakan Tegas kepada Sopir

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain.

Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Baca Juga: Bus Shalawat Kedapatan Angkut Jamaah Haji Selain dari Indonesia, Ini Sikap PPIH Daerah Makkah

Sementara, Kepala SMAN 1 Kota Cirebon, Hj Naning, mengatakan, sekolahnya telah melaksanakan PPDB tahap 1 sebagaimana dijadwalkan.

"Allhamdulillah hari ini sudah diumumkan dan berjalan lancar. Untuk berikutnya PPDB tahap II yaitu jalur zonasi," ungkapnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x