RUU Sisdiknas : Mimpi Buruk Jutaan Guru Jika Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus

- 29 Agustus 2022, 13:37 WIB
Guru-guru sedang gelisah karena di RUU Sindiknas Tidak ada lagi Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru-guru sedang gelisah karena di RUU Sindiknas Tidak ada lagi Tunjangan Profesi Guru (TPG) /

Baca Juga: Kisah Inspirasi : Mantan Pedagang Kaos Kaki di Gasibu Wakafkan Mesjid Rp 4 Miliar

Dalam siaran pers  P2G, Senin 29 Agustus 2022, disebutkan sangat jelas RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Inilah, Setidaknya 4 Tanda Perubahan Perilaku Orang yang akan Meninggal, dalam Menghadapi Syakaratul Maut

Dihapusnya TPG ini dinilai akan menjadi mimpi buruk bagi jutaan guru . P2G mengaku telah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas khususnya pasal mengenai guru.

Dalam siaran pers, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Inilah Pengakuan Rita Yuliana..?.

Dalam pasal diatas, kata Satriwan, tidak satu pun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru”. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”  ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Rilis radio Elshinta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x